Pengadu dapat membuat tiket pengaduan dengan cara:
- Pada halaman e-Pengaduan, klik tombol “Kirim Pengaduan“.
- Setelah itu, Pengadu akan diarahkan ke formulir tiket pengaduan.
- Isikan data alamat email anda.
- Jika anda ingin melakukan pengaduan sebagai anonim, maka isikan “Ya” dan proses pengaduan akan berlanjut ke tahapan nomor 6. Namun, jika anda ingin melakukan pengaduan bukan sebagai anonim, maka isikan “Tidak” dan proses pengaduan akan berlanjut ke tahapan nomor 5.
- Isikan data diri anda yaitu; Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Handphone. Namun, bagi Pengadu yang ingin melakukan pengaduan sebagai anonim, maka tahapan ini tidak akan muncul dan dapat melanjutkan proses pengisian formulir ke tahap nomor 6.
- Jika Pengadu berasal dari Pemerintah, maka isikan “Ya”, jika bukan berasal dari Pemerintah, maka isikan “Tidak”.
- Isikan Informasi Jenis KLPD menjadi Kabupaten; Kementerian; Kota; Lembaga atau Provinsi.
- Isikan Informasi Nama KLPD.
- Isikan Informasi Nama Satuan Kerja KLPD.
- Isikan informasi Paket Pengaduan; Tender atau Non Tender
- Isikan informasi Tahun Anggaran.
- Isikan informasi jenis KLPD yang diadukan; Kabupaten, Kementerian, Kota, Lembaga atau Provinsi.
- Isikan informasi Nama KLPD yang diadukan.
- Isikan informasi Nama Satuan Kerja KLPD yang diadukan.
- Isikan informasi Nama Paket.
- Isikan informasi Kode Paket.
- Isikan Informasi Kode RUP.
- Isikan informasi Kategori Pengaduan, yang dapat berupa; Evaluasi Kinerja Kontraktor; Pelanggaran Etika; Pengawasan Pengadaan; Penyedia Barang/Jasa; Prosedur Pengadaan dan jika anda ingin memberikan informasi yang lain, pilih Kategori Pengaduan Lainnya. Jika anda memilih Kategori Pengaduan Lainnya, isikan informasi Kategori Pengaduan yang ingin anda adukan.
- Isikan informasi Kategori Pengaduan yang ingin anda adukan.
- Isikan informasi Kategori Pengadu; Instansi Pemerintah; LSM; Perorangan; atau Lainnya.
- Isikan Deskripsi lengkap dari aduan yang akan diadukan serta Lampiran pengaduan.
- Anda wajib mengunggah lampiran bukti atau informasi yang mendukung aduan Anda agar aduan Anda dapat di proses.
- Setelah seluruh informasi telah terisi, klik tombol “Kirim” untuk mengirim aduan.
- Setelah aduan telah dikirim, Pengadu akan mendapatkan auto-reply email yang menginformasikan terkait nomor tiket dan informasi bahwa aduan telah diterima oleh LKPP.
Tambah komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.